Yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Organisasi adalah Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Adapun rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut di Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas :
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan prasarana umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangakat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangakat daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
- Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
